Diskominfo SP Pangkep Gelar Uji Konsekuensi DIP yang Dikecualikan 

Diskominfo SP Pangkep Gelar Uji Konsekuensi DIP yang Dikecualikan 
Diskominfo SP Pangkep Gelar Uji Konsekuensi DIP yang Dikecualikan

PANGKEP- - Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian(Diskominfo SP) menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan. 

Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) dibuka oleh Staf Ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Akbar S.T. dimana diikuti oleh seluruh OPD yang membidangi urusan PPID pelaksana yang berlangsung ruangan rapat wakil Bupati Pangkep, Rab(16/08/2023).

 Akbar dalam sambutannya berharap kegiatan seperti ini bisa melibatkan kelurahan dan desa yang ada agar memahami tentang infromasi publik.  

Kepala bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik(IKP) Diskominfo SP Pangkep, Edi Suharyadi mengatakan agenda ini salah satu program wajib dilakukan oleh PPID.

Menurutnya, ada empat klasifikasi informasi. Sertamerta, berkala, dikecualikan dan setiap saat.

"Untuk informasi yang dikecualikan itu ada tahapnya, dalam pengklasifikasiannya harus sesuai aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008, "katanya.

Lanjutnya, pemberian informasi harus juga melihat asas kepatutan. 

"Suatu informasi tidak diberikan bukan berarti ada masalah didalamnya, tapi kita melihat unsur dalam pasal 17 khususnya untuk infornasi yang dikecualikan, "katanya.( Herman Djide)

pangkep sulsel
HermanDjide

HermanDjide

Artikel Sebelumnya

Peringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI...

Artikel Berikutnya

Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu

Tags