PANGKEP - Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di jalan poros Sultan Hasanuddin, Kelurahan japing-japing, Kecamatan Minasate'ne, Kabupaten Pangkep pada hari Senin 08 April 2024, Sekitar pukul 04.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pangkep IPDA Ramadhan, saat melaksanakan kegiatan Press Release bersama awak media di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Senin (13/5/2024).
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengatakan bahwa Pelaku yang berhasil diamankan ialah seorang pria yang berinisial SN, (33) Warga Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Awal mula kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, diketahui sebuah sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi DD 2829 YJ dicuri oleh para pelaku saat korban singga beristirahat di depan bengkel yang terdapat balai-balai hingga ketiduran,
Kemudian pada saat itu juga tersangka SN melintas dari Kecamatan bungoro Kabupaten Pangkep dengan menumpangi mobil truk untuk menuju ke kota Makassar namun mobil truk tersebut ternyata hanya sampai di Soreang Kabupaten Pangkep,
Sehingga tersangka berjalan kaki tepatnya di dalam poros Sultan Hasanuddin kampung japing-japing di pinggir jalan depan sebuah bengkel yang sudah tertutup kemudian melihat motor tersebut dengan kondisi kunci yang tergantung di sepeda motor. Tersangka langsung menaiki motor tersebut dan menyalakan mesinnya namun pada saat menyalakan mesinnya pemilik motor terbangun karena mendengar motornya berbunyi sehingga korban langsung berlari menuju ke arah tersangka yang langsung menancap gas dan meninggalkan lokasi tersebut." Ungkapnya Kasi Humas
Zulkifli Bin Hamid (26) warga Kec. Enrekang, Kab. Enrekang selaku pemilik kendaraan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah penyelidikan intensif, akhirnya Polres Pangkep berhasil mengidentifikasi seorang pelaku pencurian yakni “SN” (33) Warga Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam operasi penangkapan itu, Polres Pangkep juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi DD 2829 YJ warna abu-abu yang disita dari para pelaku serta jaket berwarna hitam miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian Resor Pangkep (Polres Pangkep) juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.( Abrar/ Herman Djide)