MAKASSAR - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas serta Kompleksitasnya”.Kamis (21/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara FGD ini dihadiri para peserta undangan internal Kejaksaan maupun eksternal. Undangan Internal diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, .MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, .MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, .MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim, SH, .MH, Kepala Kejaksaan Tingging Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH, .MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kajati Papua Barat, Aspidmil Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, SH.MH, Para Aspidmil pada Kejati Sulut, Maluku, Papua dan Papua Barat, Aspidum pada kejati Sultra dan Sulbar, para Asisten pada Kejati Sulsel, Kabag TU, Para Koordinator di lingkungan Kejati SulSel, Jaksa fungsional pada bidang pidana militer pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang mengikutinya secara luring (luar jaringan) dan peserta secara daring (dalam jaringan) diikuti oleh para Kajari dan kacabjari beserta staf se Sulawesi Selatan. Untuk peserta FGD Eksternal dihadiri oleh Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar, Kaotmil IV-17 Makassar, Kadilmil III-16 Makassar Dan Aspers Kas Divif 3/Kostrad, Komandan Polisi Militer, Kepala Dinas Dan Kepala Hukum TNI di Wilayah Sulawesi Baik Yang Ikut Secara Tatap Muka Maupun Secara Virtual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutan Welcome Speech mengucapkan selamat datang bagi Para peserta Focus Group Discussion, di usia yang baru sekitar 2 tahun terus melakukan upaya untuk membangun relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait khususnya dengan satuan TNI.
Kita sadari bersama bahwa di masa mendatang, tugas yang dibebankan kepada kita semua selaku aparat penegak hukum akan semakin berat. Saya memahami bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing satuan kerja,
Akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait. untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme dari masing-masing pihak yang mampu menjawab tantangan dan tuntutan tugas di masa yang akan datang sehingga menjadikan tugas aparat penegak hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah di amanatkan kepada kita semua.
Karena itulah kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dengan TNI yang telah terjalin dengan baik, tetap kita jaga dan pelihara silaturahmi serta komunikasi yang baik agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan TNI yang melibatkan masyarakat sipil.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengingatkan bahwa dalam perkara Koneksitas ini tetap Prinsip Dominus Litis merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip SINGLE PROSECUTION SYSTEM, yang berarti bahwa segala kewenangan penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga manapun berada di bawah pengawasan dan pengendalian JAKSA AGUNG sebagai PENUNTUT UMUM TERTINGGI.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi ini. mari berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal. serap dan tangkaplah berbagai pengetahuan, gagasan serta pengalaman dari narasumber yang kompeten dalam bidangnya. mari kita bersinergi, berkolaborasi dan berupaya keras untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari Koneksitas yaitu bertujuan untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Namun dengan adanya Jampidmil tersebut, telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum, JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang - Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.
Hingga saat ini organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang telah melaksanakan penanganan koneksitas, selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 (lima puluh dua) kegiatan Koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. 566 (lima ratus enam puluh enam) kegiatan Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan dengan unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi.
Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL/Herman Djide)