Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan
Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan

PANGKEP - Polres Pangkep kembali menggelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan Secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum pada Hari Rabu, (07/12/22), yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep oleh Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H., bersama KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Sabriadi Bahri, S.H., dan dihadiri oleh para awak media.

Dalam keterangannya saat Press Release, KBO Sat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sejumlah 13 pelaku yang diantaranya 3 yang masih di bawah umur sedang berkumpul di rumah Kost.

Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL(18) menerima panggilan telfon dari si korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL(18) untuk berkelahi dan mengatakan *"Biar 20 orang yang datang, tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir, potong saja punyamu"* yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL(18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya.

Pukul 00.00 wita, AL(18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ(21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan langsung melalukan aksi perkelahian.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ(21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karna tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah kekerasan terhadap dirinya terjadi.

Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Mako Polres Pangkep.( Sumber Humas Polres Pangkep)

pangkep sulsel
HermanDjide

HermanDjide

Artikel Sebelumnya

Guru SDN 6 Sengkae Nurlaelah: Manfaatkan...

Artikel Berikutnya

Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu

Tags